Cara Mudah Mencairkan Saldo BPJS Jamsostek Ketenagakerjaan 2017 - Sebagai salah satu solusi mempersiapkan masa depan para pekerja Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) atau yang dulu dikenal sebagai Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) memang terus dituntut untuk semakin profesional dan semakin baik. Tidak hanya berupa layanan, beberapa hal terkait bentuk kebijakan juga sangat dinanti untuk terus menunjukkan yang terbaik untuk kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan untuk para penerima BPJS TK pada khususnya.
Bila Sobat merupakan salah satu penerima anggota BPJS TK, maka Sobat dituntut untuk selalu update atau terus memperbarui informasi. Mengapa demikian? Ini sebab dikala ini BPJS TK telah melaksanakan beberapa perubahan kebijakan yang tentunya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan pata pekerja Indonesia.
Salah satu kebijakan terbaru yang muncul dan seharusnya diketahui oleh seluruh penerima BPJS TK yakni saldo JHT (Jaminan Hari Tua) yang sudah mampu diambil 100% tanpa harus menunggu masa kepesertaan hingga 10 tahun, atau ketika sudah berumur 56 tahun, menyerupai yang tertera pada Kebijakan Pemerintah (PP) No. 46 tahun 2015. Ini sebab dengan munculnya Kebijakan Pemerintah No 60 tahun 2015 yang berlaku mulai tanggal 1 September 2015, maka ada beberapa perubahan terkait pengambilan saldo JHT dari 10%, 30%, hingga 100%.
Selain itu beberapa berita terkait klaim JHT ini memang harus Sobat ketahui dan pahami semoga Sobat tidak binggung lagi dan lebih lancar dalam proses pengurusan BPJS TK Sobat. Inilah beberapa berita terkait JHT yang perlu Sobat ketahui dan pahami tersebut.
Cara Mencairkan Saldo BPJS Jamsostek Ketenagakerjaan
1. Cara Klaim JHT 10% dan 30% Terbaru Seperti disebutkan sebelumnya bahwa untuk cara klaim saldo JHT 10% dan 30% dikala ini sudah sudah mengalami perubahan. Dengan adanya kebijakan Pemerintah no 60 tahun 2015 yang berlaku mulai 1 September 2015 kemarin memang membuat tata cara mencairkan uang JHT sebesar 10% dan 30% menjadi berubah. Jika sebelumnya pencairan saldo JHT sebesar 10% dan 30% ini berlaku untuk seluruh penerima BPJS TK, dengan syarat sudah menjadi penerima BPJS TK mencapai 10 tahun.
baca juga : Cara Cek Saldo JHT BPJS Jamsostek 2016 Lewat SMS
Namun sekarang klaim JHT 10% dan 30% ini hanya berlaku bagi penerima yang masih aktif bekerja di perusahaan, dengan syarat usia kepesertaannya yang masih sama, yaitu minimal 10 tahun. Dan pencairannya sendiri tidak boleh dipilih seluruhnya atau dalam arti lain hanya boleh dipilih salah satu, yang 10% untuk persiapan pensiun, atau yang 30% untuk biaya perumahan.
- Persyaratan Klaim JHT 10% dan 30% Terbaru
Dan satu hal lagi yang perlu dipahami oleh para penerima BPJS TK dari adanya kebijakan gres itu yakni ketika penerima sudah mencairkan JHT yang sebesar 10% atau 30%, maka penerima BPJS TK tidak mampu mencairkan JHT secara bertahap lagi. Tahap selanjutnya sendiri setelah pencairan 10% atau 30% yakni pencairan 100% atau klaim JHT secara penuh. Klaim pencairan JHT 100% ini sendiri membutuhkan waktu sebulan semenjak penerima yang bersangkutan sudah berhenti bekerja. Adapun untuk mengklaim atau mencairkan JHT sebesar 10% atau 30% ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu:
- Sudah menjadi penerima Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.
- Masih aktif bekerja di perusahaan.
Kelengkapan Dokumen yang Harus Dipenuhi Persyaratan ini sendiri kemudian harus dilengkapi dengan kelengkapan dokumen yang harus dibawa eksklusif ke kantor BPJS TK. Dan kelengkapan dalam berkas dan dokumen dalam pengajuan klaim JHT 10% dan 30% itu yakni :
- Untuk klaim saldo JHT 10% :
- Fotocopy kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.
- Fotocopy KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli.
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
- Buku Rekening Tabungan
- Untuk klaim saldo JHT 30%:
- Fotocopy kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.
- Fotocopy KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli.
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
- Dokumen Perumahan.
- Buku Rekening Tabungan
Perberlakukan Pajak Progresif Jika Sobat benar-benar ingin mencairkan JHT sebesar 10% dan 30% maka Sobat harus mau tak mau bersiap dengan pemberlakuan pajak progresif yang harus ditanggung. Pajak progresif sendiri dikenakan mulai dari 5% hingga 30%. Rinciannya, jikalau saldo JHT di bawah Rp50 juta akan dikenakan pajak sebesar 5%.
Dan jikalau Sobat pekerja yang memiliki saldo JHT antara Rp50 juta hingga Rp250 juta maka tarif pajaknya lebih besar yaitu 15%. Kemudian jikalau saldo JHT Sobat antara Rp250 juta hingga Rp500 juta maka pajaknya yaitu sebesar 25%. Terakhir jikalau Sobat pekerja dengan saldo JHT yang telah mencapai lebih dari setengah milyar, maka tarif pajaknya yakni 30%.
Namun bila pekerja tidak pernah mencairkan JHT meski sudah mencapai 10 tahun kepesertaan ini maka berapapun saldo JHT Sobat nanti dikala akan mencairkannya pajak yang dikenakan hanya sebesar 5%.
2. Cara Klaim JHT BPJS 100% Terbaru Kabar besar hati pun balasannya datang untuk Sobat penerima BPJS TK yang ingin mencairkan seluruh dana JHT Sobat. Ini sebab mulai 1 September 2015 siapapun penerima BPJS TK yang ingin mencairkan 100% saldo JHT-nya, maka Sobat tak perlu lagi menunggu hingga usia 56 tahun, atau ketika mengalami cacat total tetap, atau ketika sudah meninggal dunia. Hanya dengan menunggu satu bulan setelah Sobat berhenti bekerja, Sobat sudah mampu mencairkan 100% saldo JHT Sobat.
Namun untuk yang masih bekerja, prosedur pencairan uang JHT akan berlaku ketentuan 10% untuk persiapan pensiun, 30% untuk biaya perumahan, dan 100% ketika sudah berumur 56 tahun.
Kelengkapan Dokumen yang Harus Dipenuhi Bagi Sobat yang ingin mencarikan semua saldo JHT, maka Sobat harus berhenti bekerja terlebih dahulu, entah sebab inisiatif sendiri (resign) atau pun diberhentikan oleh perusahaan (PHK). Namun untuk benar-benar mampu mengambil dana ini, Sobat harus melengkapi beberapa dokumen dan berkas-berkas yang dipersyaratkan menyerupai :
- Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
- Paklaring.
- KTP atau boleh juga SIM.
- Kartu Keluarga.
- Buku Tabungan.
Jangan lupa juga untuk memfotocopy dokumen-dokumen tersebut masing-masing satu lembar dan juga menyertakan dokumen yang asli.
Prosedur Pengajuan Pencairan JHT 100% Untuk mengajukan pencairan Jamsostek atau JHT 100% ini prosedurnya sama menyerupai sebelumnya yaitu :
Mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. - mengisi formulir pengajuan klaim JHT,
- Mensobattangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun,
- Ceklis kelengkapan berkas,
- Panggilan wawancara dan foto
- Terakhir transfer seluruh saldo JHT ke nomor rekening bank.
Mencairkan Saldo BPJS Jamsostek Ketenagakerjaan
Bijaklah Menyikapi Keinginan Saat Mengajukan Klaim Inilah beberapa berita terkait cara mencairkan Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan JHT sebesar 10%, 30%, dan 100%. Dengan adanya berita ini mudah-mudahan dapat membuat Sobat menjadi lebih bijak dalam menyikapi impian ketika ingin melaksanakan klaim.
Namun, sebagai saran, gunakan uang hasil klaim untuk hal yang sifatnya kebutuhan, bukan untuk berfoya-foya. Sebab pada dasarnya, itu yakni uang yang tadinya akan digunakan untuk menunjukkan pertolongan bagi Sobat. Jadi, akan sangat sayang ketika uang itu malah digunakan untuk hal yang sifatnya tidak berguna.